1-23 Desember 2024, 163.238 Konten Diblokir Terkait Judi Online

Ilustrasi judi online.(Grafis: Pangea)

SEJUMLAH akun media sosial (medsos) yang memiliki jumlah pengikut sangat banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut diblokir patrol siber Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) karena terkait atau terafiliasi perjudian online (judol).

Akun tersebut, diantaranya akun Instagram (IG) @supporter_dkijkt (249 ribu pengikut), @nona.verra (739 ribu pengikut), @cut.syeli (1 juta pengikut), yang diketahui melalui kolaborasi dan pendekatan komprehensif bersama pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dalam penanganan judol.

Bacaan Lainnya

“Hasil kolaborasi mulai dari aduan masyarakat, laporan instansi atau lembaga, dan patroli siber. Pada periode 1-23 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 163.238 konten, akun, dan situs terkait perjudian online,” kata Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi Molly Prabawaty.

Molly menjelaskan, kurun waktu 20 Oktober – 23 Desember 2024, Kemkomdigi sudah melakukan penurunan atau take down sebanyak 601.011 konten judol dengan rincian 551.974 website dan IP, 25.196 konten atau akun pada platform Meta, 14.477 file sharing, 5.572 pada Google atau YouTube, 3.279 di platform X, 337 di Telegram, serta 173 di TikTok.

“Secara akumulatif, sejak 2017–23 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,4 juta konten terkait judi online. Semua itu kembali lagi sebagai hasil dari sebuah kolaborasi, tanpa itu mustahil kami bisa melakukannya sendiri,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan konten atau promosi judol melalui beberapa kanal, yaitu Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.

Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

(Andi)

Pos terkait