165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Ratusan pekerja migran asal Indonesia bermasalah dengan hukum di luar negeri.(Foto: The Conversation)

HINGGA saat ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih mengalami berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ancaman hukuman mati di luar negeri.

Hingga Juni 2024, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 165 orang jumlah Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Bacaan Lainnya

PMI saat ini kerap menjadi korban kerja paksa dan perekrutan ilegal serta berbagai eksploitasi dan kekerasan yang dihasilkan dari kerentanan termasuk akibat berstatus PMI non prosedural.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sebanyak 110.640 PMI non prosedural yang dideportasi sejak tahun 2020, dan sebanyak 2.597 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Data CATAHU 2023 Komnas Perempuan, menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan PMI yang dihimpun oleh 7 organisasi masyarakat sipil di Indonesia terdokumentasi sebanyak 314 kasus, yang terdiri dari jenis kasus kekerasan ekonomi, kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

CATAHU 2023 juga mencatatkan total jumlah pengaduan kasus Perempuan PMI sebanyak 391 pengaduan ke Focal Point for Labour (FPL), Komnas Perempuan, dan 217 dari lembaga lainnya.

Kasus-kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan juga lebih banyak adalah perempuan yang berstatus PMI non prosedural di wilayah Timur Tengah.

Dalam laporan pemantauan penampungan perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia, juga masih ditemukan kekerasan berbasis gender pada perempuan PMI serta kekerasan seksual misalnya pemaksaan kontrasepsi.

(Andi)

Pos terkait