Puluhan Warga Banjarmasin Terjaring Operasi Yustisi, Kenapa Ya ?

BANJARMASIN – Gegara tak memakai masker saat berada di luar rumah, sebanyak 28 warga Banjarmasin terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Senin (9/8).

Kali ini, penegakan prokes digelar di depan Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan.

Selain itu, puluhan pelanggar prokes ini juga langsung menjalani sidang di tempat. Persidangan dipimpin oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Kepala Seksi Penegakkan, Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Mulyadi, menjelaskan puluhan pelanggar tersebut diberi sejumlah pilihan sanksi.

Mulai dari sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga membacakan 5 sila pancasila. Selain itu ada pula sanksi denda, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin nomor 68 tahun 2020.

“Yang memilih sanksi denda sebanyak 18 orang. Sedangkan sanksi sosial ada 10 orang,” ungkapnya.

Disinggung soal jumlah denda yang terkumpul. Mulyadi membeberkan totalnya uang denda yang terkumpul sehari ini sebanyak Rp 1.375.000.

Mulyadi menegaskan bahwa hasil uang denda tersebut dimasukan ke dalam kas daerah.

Sementara itu, Hakim dari PN Banjarmasin, Putu Agus Wiranata menambahkan penjatuhan sanksi denda tidak melulu harus Rp 100 ribu.

Ia menjelaskan penjatuhan nominal untuk pelanggar yang memilih sanksi denda tersebut berdasar pertimbangan latarbelakang ekonomi.

“Kita sesuaikan lagi dengan kondisi perekonomian mereka. Apalagi pekerjaan mereka rata-rata buruh. Perwali itu hanya mengatur denda maksimal,” imbuhnya.

(SKI/MMO)