Sampai Kapan Truk Dilarang Melintasi Jembatan Alalak, Ini Penjelasan Polda Kalsel

BANJARMASIN – Jembatan Alalak I telah mulai Open Traffic (pembukaan lalu lintas) secara terbatas sejak Minggu (26/9) lalu. Pembukaan jembatan tersebut sebagai langkah uji coba operasional sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo.

Meski begitu, hingga kini kapan jembatan dibuka secara resmi oleh orang nomor satu di Indonesia masih belum jelas. Untuk sementara, hanya kendaraan roda dua dan empat yang diperbolehkan melintas. Sementara truk angkutan barang masih dilarang.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal itu Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel juga tidak mengetahui informasi pasti kapan Jembatan Alalak I itu diresmikan.

“Kami sampai sekarang belum mengetahui pasti kapan Jembatan Alalak I diresmikan oleh Presiden Jokowi. Masih belum ada kejelasan soal itu, kita juga menunggu instruksi dari pusat,” ucap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalsel Syauqi Kamal.

Terkait adanya keluhan pengelola truk angkutan yang dilarang melintas, pihaknya enggan berkomentar banyak, karena tak berani mengambil keputusan sebelum jembatan itu diresmikan.

“Kami susah untuk menyikapi hal itu, karena kami juga menunggu instruksi dipusat, apalagi Jembatan ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden. Yang pasti kita sudah melakukan uji coba jembatan dengan 25 truk bermuatan besar dengan total 30 ton, tugas kita sudah selesai,” paparnya kepada amnesia.id di Kantornya Rabu (29/9) siang.

 

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Fauzan Arianto mengharapkan pengelola truk angkutan barang untuk bersabar. Pasalnya Open Trafic jembatan secara terbatas itu dilakukan demi keselamatan dan kenyamanan masyrakat selama uji coba.

“Memang kita juga berkordinasi dengan pihak terkait, karena memang yang diizinkan hanya roda dua dan empa. Untuk pihak pengelola truk kita harapkan untuk bersabar dulu sebelum jembatan secara resmi dibuka, kita juga menunggu perintah dan kami yakin juga jembatan itu pasti akan bisa dilewati truk angkutan nantinya, kami harap bisa bersabar dulu sementara,”katanya.

Sebagaimana diketahui Perkumpulan pelaku usaha armada angkutan dan logistik itu memprotes larangan tersebut lantaran memiliki hak yang sama sebagai warga Banua dan Indonesia. Selain jarak tempuh yang memakan waktu lama menuju luar kota, kerugian biaya perjalanan menjadi alasan utama pihak pengusaha truk meminta diizinkan melintas di Jembatan ALalak.

 

(ALV/MMO)

Pos terkait