Waduh! THM Beluga dan GFive Buka Malam Jum’at, Satpol PP Kecolongan Lagi

BANJARMASIN – Larangan untuk tidak beroperasi pada malam Jum’at tak digubris beberapa tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin. Seperti yang terlihat di Beluga Cafe and Lounge.

Usaha hiburan malam yang berlokasi di Jalan H Djok Mentaya Nagasari Banjarmasin Tengah tersebut buka pada Kamis (30/9) malam hingga Jum’at (1/10) dini hari.

Bacaan Lainnya

Pantauan amnesia.id di lokasi ada puluhan pengunjung memadati ruangan dengan sajian minuman alkohol dan cahaya lampu remang-remang serta di iringi Live Music berupa Akustik Band.

Pihak Beluga Cafe and Lounge membantah usahanya masuk kategori tempat hiburan malam. Live musik yang ditampilkan juga hanya akustik bukan disc jocky maupun band.

“Malam jumat kita memang buka karna izin kami cafe bukan THM jadi orang bilang THM ini salah besar artinya live musik itu akustik bukan band atau DJ jadi gak berisik bukanya juga jam 10 sampai pukul 01.30 Wita dinihari,” jelas Suvervisor Beluga Cafe and Lounge Dimas.

Tak hanya Beluga, aktifitas yang sama juga terjadi di THM G-Five Jalan Veteran Banjarmasin Timur. Meski tak terlalu banyak pengunjung dan anpa home band, para tamu asik menikmati minuman alkohol serta menyanyi karoke.

Ironisnya dua tempat hiburan malam yang nekat beroperasi tersebut justru luput dari pantauan Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP kembali kecolongan dengan pelanggaran tersebut, padahal aparat penegak perda itu diwaktu yang sama melakukan patroli keliling kota dan tidak menemukan adanya THM yang beroperasi.

“Kita melakukan razia dari pukul 8 malam dan data yang disampaikan memang tutup tapi saya belum tahu persisnya informasi ini akan kita lanjuti,” ucap Kepala Satpol PP Banjarmasin Muzaiyin saat ditemui di Balaikota Jumat (1/10) pagi.

Masih ditemukannya THM yang buka di malam ‘larangan’ itu membuat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina geram. Ia memberikan peringatan keras kepada pengelola THM agar mematuhi aturan di daerah ini dan menghormati masyarakat.

“Kita perintahkan Kasatpol PP berkordinasi dengan penegak hukum. Untuk pengusaha THM tolong hormati tutup malam Jumat, di Perda juga sudah mengatur hal demikian. Apalagi Banjarmasin terkenal kota Religius agar tercipta suasana yang kondusif,” tegas Ibnu.

Adapun usaha hiburan malam di kawasan Jalan A.Yani, seperti Bombarbeer, Pallimash terpantau tutup. Sedangkan Caviar Cafe and Resto memilih tetap buka tetapi dengan konsep restaurant tanpa iringan Live Music.

Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016, Tempat Hiburan Malam, Karoke keluarga, Biliar dan aren ketangkasan lainnya wajib tutup pada malam Jumat, bulan Ramadhan dan Hari besar keagamaan serta Nasional.

Untuk jenis THM yang dimaksud diatur di Perda Nomor 14 tahun 2017 meliputi diskotik, Pub, Musik Hidup atau Live Musik dan jenis usaha hiburan malam yang ditetapkan Walikota.

(ALV/ADI)

Pos terkait