KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan catatan akhir tahun kinerja Komisi III DPR RI.
Ia menyampaikan sepanjang tahun 2024, Komisi III telah menerima sebanyak 469 laporan pengaduan masyarakat yang telah diteruskan kepada mitra kerja terkait.
Dari sebanyak 469 laporan pengaduan masyarakat tersebut, menurut catatan Komisi III, mitra kerja dengan aduan terbanyak adalah Mahkamah Agung, yakni 149 aduan atau 31,7 persen dari seluruh aduan yang diterima Komisi III.
Disusul BNN 113 aduan, Kejaksaan RI 85 aduan, Kepolisian 60 aduan, KPK 23 aduan, MK 18 aduan, Komisi Yudisial 13 aduan, dan PPATK 8 aduan.
“Yang paling aktif merespons (aduan masyarakat) itu adalah Polri. Jadi Polri adalah mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang disampaikan kepada Komisi III,” katanya.
Terhadap Polri, Komisi III memberi apresiasi dalam akuntabilitas, pemerintahan, responsivitas dalam penegakan hukum di berbagai bidang, termasuk memberikan sanksi kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran.
Kepada Kejaksaan RI, Komisi III mencatat perlunya peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi dalam sektor penegakan hukum Kejaksaan.
Termasuk, fungsi penanganan perkara untuk memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang membantu dalam pengembalian kerugian negara.
Terhadap KPK, Komisi III mendorong sinergisitas bersama antara Pimpinan KPK dan Dewas KPK dan mendorong penanganan perkara yang berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara.
“Secara lebih efektif, efisien, dan kolaboratif bersama Polri dan Kejaksaan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, terhadap pemetaan dan pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika oleh BNN, Komisi III mendorong BNN terus berupaya meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas, maupun dalam melakukan penindakan.
Kepada PPATK, Komisi III DPR RI mencatat pentingnya PPATK untuk meningkatkan kapasitas dengan terus mengikuti perkembangan teknologi dan sinergi bersama seluruh pihak terkait.
Kepada Mahkamah Agung, Komisi III memberi masukan agar MA dapat lebih mengoptimalkan sistem penanganan perkara berbasis data dan elektronik.
Komisi III DPR RI melihat permasalahan eksekusi masih ada dan mendorong MA untuk dapat melakukan terobosan termasuk kerjasama dalam pengawasan maupun pelaksanaannya
Kepada Mahkamah Konstitusi, Komisi III DPR RI mendorong MK untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan kecepatan penanganan perkara, terutama Pilkada, agar tetap meraih tingginya angka kepercayaan masyarakat.
Kepada Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI mengapresiasi KY dalam upaya penanganan kasus pelanggaran kode etik hakim serta upaya untuk menjaga independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia.
(Andi)