Godok Perda Baru, Usaha Online Bakal Kena Pajak

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah menggodok revisi peraturan daerah (Perda) tentang pajak di Banjarmasin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang pajak Bambang Yanto Permono SE menjelaskan, saat ini ada beberapa Perda yang mengatur tentang pajak di Banjarmasin.

Hanya saja lanjut Bambang Yanto, beberapa Perda yang sudah ada sebut saja Perda pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel dirasa belum menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal bagi ibukota Kalsel.

“Jadi semua Perda pajak yang ada akan digabung menjadi sebuah Perda baru yang memuat semua Perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding Perda yang sudah ada,” ucap Bambang Yanto, Selasa (11/1).

Ketua Pansus Raperda Pajak Bambang Yanto Permono SE

Ketika ditanya apakah akan ada penambahan objek pajak dalam Raperda yang nantinya akan disyahkan itu, politisi Partai Demokrat Kalsel itu menyebut bakal adanya penerimaan pajak dari sektor penjualan barang secara online di Banjarmasin.

“Itu salah satu yang masih dibahas bagaimana payung hukumnya. Karena potensinya cukup besar,” terang Bambang.

Bambang memastikan Perda pajak ini nantinya tidak akan memberatkan masyarakat, dan akan menambah PAD Banjarmasin, untuk membiayai pembangunan.

“Masih banyak yang belum tertarik pajak. Nanti akan kita maksimalkan dalam Perda ini. Namun pasti akan membutuhkan waktu cukup lama karena ada beberapa Perda yang digabung menjadi satu,” tutupnya.

(MMO)