Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyampaikan Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berupa penyimpangan prosedur, tidak kompeten, dan tidak memberikan layanan.
Pada tahap Pra PPDB, Ombudsman RI menemukan bahwa tidak ditemukannya pemetaan oleh pemerintah daerah terkait proyeksi daya tampung, pembagian zonasi dan pemetaan keluarga tidak mampu dan disabilitas. Selanjutnya, tidak maksimalnya tahapan penyusunan aturan turunan PPDB oleh pemerintah daerah.
Pada tahap pelaksanaan PPDB, sejak tahun 2020 hingga 2024 dari data yang dihimpun 34 Kantor Perwakilan, Ombudsman RI menerima sebanyak 594 laporan terkait jalur Zonasi, 148 laporan terkait jalur Afirmasi, 366 laporan terkait jalur Prestasi dan 64 laporan terkait jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
“Dalam pelaksanaannya PPDB masih mengalami tantangan. Secara umum, permasalahan terjadi karena terbatasnya daya tampung dan implementasi regulasi yang tidak optimal, sehingga memunculkan celah penyimpangan dan polemik di lapangan,” ucap Indraza.
Indraza menambahkan bahwa pada pasca pelaksanaan PPDB, Ombudsman RI menemukan beberapa hal di antaranya adanya penambahan rombongan belajar, belum optimalnya pengawasan internal, masifnya permintaan titipan siswa, belum adanya penanganan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, adanya penerimaan di luar jalur resmi, belum optimalnya pengelolaan pelayanan publik serta belum dilaksanakannya tindakan korektif oleh kepala daerah yang diberikan dari Perwakilan Ombudsman.
Ombudsman RI memberikan tujuh saran perbaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan pendidikan khususnya PPDB.
Pertama, menyusun Peta Jalan Pengembangan Satuan Pendidikan guna percepatan pemerataan sebaran akses dan kualitas satuan pendidikan dengan cara berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan infrastruktur dan pembangunan.
Kedua, melakukan evaluasi dan pembaharuan regulasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dengan optimalisasi proses verifikasi dan validasi pada setiap jalur tahapan PPDB.
“Selanjutnya, mengoptimalkan peran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan/atau Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) selaku perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di daerah,” ucap Indraza.
Keempat, optimalisasi koordinasi yang telah terjalin dengan berbagai instansi baik pusat maupun daerah, serta melibatkan instansi lainnya seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian dan komunitas perkumpulan sekolah swasta. Kelima, melakukan upaya untuk meminimalisir favoritisme sekolah dengan memastikan pemenuhan standar pelayanan publik di setiap satuan pendidikan.
Keenam, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembaharuan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada Kepala Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan.
Ketujuh, optimalisasi peran pengawasan internal dan eksternal dengan melibatkan secara aktif pihak pengawas eksternal lainnya seperti DPR/DPRD, aparat penegak hukum dan pengawas eksternal terkait lainnya sesuai kewenangannya.
(Andi)