MENTERI Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 yang mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, sebelum melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat dalam enam bulan pertama setelah pelantikan.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan pejabat tidak dilakukan sembarangan dan tetap mengedepankan profesionalisme ASN.
Dengan adanya ketentuan ini, kepala daerah tidak bisa mengganti pejabat hanya berdasarkan kepentingan tertentu.
Selain SE Mendagri 2024, kepala daerah juga harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021.
“Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme pengangkatan, pemberhentian, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pejabat diganti,” katanya.
Teguh mengingatkan, jika kepala daerah tetap melakukan mutasi tanpa persetujuan Mendagri, keputusan tersebut bisa dibatalkan.
Selain itu, kepala daerah dapat menerima sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Aturan ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
“Dengan adanya regulasi ini, setiap kebijakan mutasi harus melalui proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia berharap kepala daerah dapat lebih cermat dalam mengambil kebijakan mutasi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Proses ini bukan hanya tentang memenuhi aturan administratif, tetapi juga memastikan bahwa pejabat yang dipilih memiliki kompetensi dan integritas untuk menjalankan tugasnya secara optimal dan profesional,” pungkasnya.
(Andi)