Achmad Maulana Sosper Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel H Achmad Maulana (kanan) sosper Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023.(Foto: Andi)

ANGGOTA DPRD Kalsel H Achmad Maulana sosialisasi peraturan (sosper) Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Senin (10/3/2025).

Ia meminta instansi terkait secara masif memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada kalangan pelajar dan generasi muda.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, generasi muda menjadi target pengedar narkotika. “Karenanya, perlu ada sosialisasi secara terus menerus terkait bahaya penggunaan narkotika,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini.

Ia menekankan pentingnya peran serta pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.

Narasumber sosper, Apriansyah, mengakui narkoba merupakan “bisnis yang meriah”. Dimana, perputaran uang di bisnis haram ini sangat besar.

“Ini problematikanya. Sanksi sosial juga sudah tidak berlaku lagi bagi pengguna atau bandar narkoba. Mereka secara terang-terangan memakai atau menjual narkoba,” kata dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Untuk itu, ia berharap peran serta pemerintah daerah serta aparat berwenang ditingkatkan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Narasumber lainnya, Puar Junaidi, mengajak semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba telah memasuki semua tatanan kehidupan masyarakat.

“Perlu kerjasama semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba. Kalau tidak bisa memberantas, minimal bisa mengurangi peredaran narkoba,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Disebutkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, tugas pemerintah daerah meliputi memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Serta, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam beleid ini disebutkan, ruang lingkup meliputi pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, sarana, prasarana dan sumber daya manusia, kerjasama, partisipasi masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, pendanaan, penghargaan, dan sanksi.

(Andi)

Pos terkait