MARTAPURA – Anggota DPRD Banjar Sarwani mengkritik panitia hak angket terkait penanganan stunting di Kabupaten Banjar.
“Kalau dipelajari secara seksama, kewenangan panitia angket terutama pada pasal 171 UU Nomor 23 tahun 2014, melakukan pemanggilan hanya terbatas kepada pejabat pemerintah daerah, badan hukum dan warga masyarakat di daerah,” ujarnya.
Politisi Nasdem ini menduga kuat ada faktor politis yang melatarbelakangi pembentukan panitia angket ini. “Pemanggilan kepala daerah harus memperhatikan aturan main,” tegasnya.
Ia menilai keliru apabila panitia angket memanggil Bupati Banjar. Panitia angket harus bisa mengidentifikasi siapa yang dimaksud sebagai pejabat pemerintah daerah, apakah termasuk kepala daerah.
Selain itu, lanjutnya, permintaan klarifikasi oleh institusi DPRD kepada kepala daerah dapat dilakukan dalam rapat paripurna, bukan di luar rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Panitia Hak Angket DPRD Banjat Muhammad Rusdi mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya tidak menyalahi aturan.
Diungkapkannya, awal mula penggunaan hak angket ini terjadi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi II dan IV untuk membahas anggaran penanganan stunting.
Dimana, saat rapat berjalan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marlina meninggalkan ruangan.
“Menurut kami kepala finas tersebut tidak menghargai jalannya rapat dan anggota DPRD yang hadir,” katanya.
Sebelum dibentukanya panitia hak angket, ia mengaku telah ada pembicaraan dengan komisi dan fraksi-fraksi di DPRD Banjar, dan akhirnya disahkan saat rapat paripurna.
“Setelah disetujui, saya yang terpilih menjadi ketua panitia hak angket,” katanya.
Terkait pemanggilan Bupati Banjar, ia mengaku karena yang bersangkutan tidak memberikan teguran kepada Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar Dian Marlina dan terkesan mendiamkan persoalan terkait penanganan stunting di Kabupaten Banjar.
“Ada asas hukum yang menyatakan selama tidak ada aturan yang melarang, maka hal tersebut diperbolehkan, apalagi pemanggilannya dalam konteks sebagai pembina ASN,” katanya.
Untuk pemanggilan Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Banjar, pihaknya hanya ingin mengetahui keterangan terkait besaran dan penggunaan anggaran penanganan stunting.
(Ferdy)