BANJARMASIN – Kabar mengejutkan terjadi ditubuh partai Golongan Karya untuk posisi pimpinan DPRD Banjarmasin. Nama Rudi Hariyadi yang didapok menjadi ketua dewan sementara tak di definitifkan oleh partainya.
Dewan Pimpinan Pusat partai Golkar justru memilih nama lain. Berdasarkan SK nomor: B-185/DPP-Golkar/IX/24 menunjuk Rikval Fachruri menjadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2024-2029.
DPD Golkar Banjarmasin sudah menerima surat tembusan yang disampaikan DPD Golkar Provinsi Kalsel, terkait SK yang diterbitkan oleh DPP Partai Golkar tentang penunjukan Rikval.
“Terbitnya SK ini secara prosedur keorganisasian sudah benar dan sudah kami terima tembusannya,” ujar Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Banjarmasin Syarifuddin Ardasa, Senin (16/9).
Namun, menurut bang Ardasa biasa disapa, pihaknya sempat kaget dengan SK DPP yang tak sesuai dengan hasil Rapat Pleno Diperluas yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pemenangan Pemili DPD partai Golkar Provinsi Kalsel, Puar Junaidi.
“Hasilnya tidak sesuai dengan hasil Rapat Pleno Diperluas yang diadakan DPD Golkar Kota Banjarmasin dimana dalam rapat dipimpin Puar Junaidi,” ungkapnya.
“Saat itu secara resmi memutuskan saudara Rudi Hariyadi sebagai kandidat kuat yang dipilih oleh peserta rapat mengungguli Rikval Fachruri dan Ridho Akbar,” tambah Syarifuddin Ardasa.
Menyikapi putusan ini DPD partai Golkar Banjamasin menggelar rapat pada Minggu (15/9) pagi di Jakarta. Rapat Konsolidasi dipimpin Yuni Abdi Nur Sulaiman sebagai ketua dan dihadiri seluruh anggota dewan terpilih dari fraksi Golkar yang berjumlah 7 orang.
“Alhamdulillah melalui proses musyawarah dan mufakat, kami tetap solid dan kompak untuk mengawal dan menjaga keputusan yang sudah diputuskan oleh DPP Partai Golkar,” pungkasnya.
“Kami juga mengucapkan terimakasih terdalam kepada pak Rudi Hariyadi yang sudah berjiwa besar dan dengan kebesaran hatinya tidak mempersoalkan penggantian namanya sebagai unsur pimpinan sebagai sebuah dinamika yang terjadi, demi kekaryaan Partai Golkar Banjarmasin di masa-masa mendatang,” tambah Ketua Bappilu DPD Golkar Banjarmasin.
Sementara itu, Wakil Ketua Pemenangan Pemiu Golkar Kalimantan Selatan, Puar Junaidi menyampaikan, syarat untuk dipilih menduduki unsur pimpinan legislatif adalah mengabdi dalam organisasi Golkar selama 5 tahun. Bukan pindahan dari partai politik (Parpol) lain, jenjang pendidikan sarjana. Pernah duduk sebagai anggota fraksi selama 5 tahun di DPRD.
Namun demikina menurut Puar, DPP tidak hanya melihat itu sebagai penilaian, ada faktor lainnya yang tidak kalah penting, yakni kemampuan komunikasi dari calon.
“Meski sudah 2 atau 3 kali duduk di DPRD, tapi tidak punya kemampuan berkomunikasi, maka menjadi bahan evaluasi,” katanya.
Hal itu dinilai sangat penting karena seorang pimpinan DPRD harus dapat mengakomodir kepentingan semua fraksi dan kemampuan komunikasi yang baik jadi salah satu penilaian utama.
“Sebaliknya, meski baru jadi anggota DPRD, tapi punya kemampuan komunikasi, pernah menjadi pengurus, memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT), itu bagian dari penilaian kita dalam melakukan penetapan sebagai calon Ketua DPRD,” cetus Puar.
(ADI/ABADI)