PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg kepada pengecer.
Semua akan diubah menjadi pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual elpiji 3 kg.
Bagi siapa saja yang saat ini menjual elpiji 3 kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya, hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
Sementara, peembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Bagi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
(Andi)