BANJARMASIN – Sepasang suami istri diamankan pihak Polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di retail mini market Alfa Mart, Jalan AMD, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Sabtu (7/8) lalu.
Pelaku adalah Sarifudi (42) dan Rini Watiningsih (40). Keduanya diketahui warga Jalan Prona I, Gang Pelita Izi RT 13, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
Dihadapan aparat, keduanya mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari. Ketika melakukan aksinya, pelaku secara bergantian masuk ke retail mini market tersebut.
“Tersangka masuk bergantian lalu mengambil barang-barang dan dimasukan ke dalam baju,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono.
Adapun barang yang dicuri, antaranya 1 buah minyak zaitun Mustika Ratu, 1 buah minyak telon, 1 buah aroma terpi Cap Lang, 1 buah Rexona Man, 1 bungkus Gillete long handle, 2 buah pupur Pixy, 1 buah bedak Wardah, 1 kotak susu SGM, dan 1 bungkus beras merk Raja isi 5 kilogram
Atas kejadian itu pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 944.500 dan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan. Mendapati laporan, polisi langsung menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Senin (9/8) malam. Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(RKA/MMO)