BANJAR – Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengeluarkan Surat Edaran tentang penghentian sementara mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Banjar ke daerah lain.
Surat Edaran nomor : KP 03/BPKSDM tentang penghentian sementara (Moratorium) mutasi ASN keluar daerah dikeluarkan Bupati Banjar pada 1 Maret 2022 lalu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Banjar Robby Azwar SE, ME mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Bupati Banjar bukan untuk menghalangi atau menghambat karir ASN.
Surat itu lanjutnya, hanya untuk meminimalisir kurangnya ASN di Kabupaten Banjar.
“Surat hanya menahan sementara agar ASN Kabupaten Banjar tidak keluar mutasi keluar daerah,” ungkapnya kepada amamesia.id Senin (7/3).
Robby melanjutkan Moratorium itu, tidak diatur dalam peraturan kepegawaian maupun Perda, tetapi itu hanya kebijakan dari Bupati.
“Kebijakan ini akan dicabut kembali apabila kebutuhan ASN di Kabupaten Banjar sudah ideal. Bisa 1 tahun bisa juga 3 tahun tergantung kebutuhan ASN,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun oleh BKPSDM pada tahun 2021 hingga 2022, sebelum surat edaran itu dikeluarkan, ada banyak ASN di Kabupaten Banjar yang mengajukan untuk mutasi keluar daerah. Jumlahnya sekitar 38 orang dan yang diizinkan untuk pindah hanya 13 orang saja.
“Ada dari profesi guru, nakes, administrasi dan lainnya. Untuk Eselon dua yang ingin mutasi hanya 1 orang saja,” terangnya.
Terkait isu banyak ASN di Kab Banjar Eselon dua yang ingin mengikuti lelang atau mutasi keluar daerah lanjutnya itu tidak benar.
Adapun alasan mereka yang ingin mutasi, dan ingin pindah itu menurutnya kebanyakan hanya alasan yang klasik, yakni untuk mengikuti orang tua, suami dan lain sebagainya.
“Menurut saya yang pastinya mengapa mereka mau pindah karena kesejahteraan,” tutupnya.
(FER/MMO)
Surat Edaran nomor : KP 03/BPKSDM tentang penghentian sementara (Moratorium) mutasi ASN keluar daerah
1. Menghentikan sementara (moraturium) proses mutasi bagi PNS di lingkungan Pemkab Banjar yang ingin mutasi ke Instansi lain di luar wilayah Kabupaten Banjar pada pemerintah daerah/kota, kementerian dan lembaga.
2. Selama pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium), kepala perangkat daerah tidak diperkenankan untuk memberikan rekomendasi pindah PNS keluar Pemerintah Kabupaten Banjar.
3. Pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan;
4. Masa pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan
5. Usulan mutasi yang telah diterima dan berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
a. berkas usulan mutasi yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN sebelum terbitnya surat edaran ini, akan diproses lebih lanjut.
b. berkas usulan mutasi yang tidak lengkap sebelum terbitnya surat edaran ini, tidak dapat diproses lebih lanjut.