Aneh! Sanksi Mutasi Oknum ASN Selingkuh Mendadak Nihil  

Foto : Kantor Balaikota Banjarmasin. (alif/amnesia.id)

BANJARMASIN – Penjatuhan sanksi dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin yang terbukti melakukan ‘cinta terlarang’ di Bagian Umum Setdakot Banjarmasin, Taufik Adi Rahman dan Siti Norhasanah, hanya sebatas isapan jempol belaka.

Hukuman disiplin penundaan kenaikan pangkat dan mutasi yang diberikan Wali Kota Ibnu Sina kepada dua ASN yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian Keuangan itu justru tidak sepenuhnya dijalankan.

Padahal rekomendasi hukuman disiplin juga sudah melalui proses sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

Bahkan dari informasi yang didapat media ini, SK mutasi dua oknum ASN tersebut juga tidak diberlakukan, hanya penurunan pangkat saja dan dikembalikan ke jabatan semula.

Fakta baru itu terkuak setelah salah satu pegawai setempat membenarkan keduanya masih menempati jabatan yang sama.

“Keduanya masih ada dan kembali diposisi yang sama,” ucap pegawai yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis (9/1).

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memberikan pernyataan tegas bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi disiplin ASN.

“Sudah ada SK nya keluar, hukumannya penundaan kenaikan pangkat setahun dan yang bersangkutan dipindahkan ke SKPD lain,” ucapnya singkat, Sabtu (4/1) lalu.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat, Totok Agus Daryanto, masih sulit dikonfirmasi awak media terkait kabar tersebut.