BANJARMASIN – Tim Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dihari libur kerja pada Sabtu (3/8) siang.
Berdasarkan pantauan media ini, rapat yang berlangsung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin itu berakhir hingga pukul 12.00 Wita.
Adapun pembahasan rapat mengenai lanjutan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2024.
Mengapa rapat justru digelar dihari libur? Apakah dihari kerja mereka justru melakukan kunjungan kerja luar daerah ?
Saat di konfirmasi anggota dewan yang juga anggota banggar, norlatifah mengklaim, rapat sudah terjadwal di badan musyawarah (banmus) termasuk kunjungan kerja serta perjalanan dinas.
“Memang untuk agenda dewan setiap bulannya itu ada di Banmus, disitu ada beberapa agenda dewan seperti Kunker perjalanan dinas, termasuk rapat-rapat,” ucapnya.
Ia menambahkan, rapat dihari libur tidak melanggar aturan tata tertib DPRD “Tatib kita di dewan tidak ada hari libur dan bisa dilakukan rapat,” ujar Legislator fraksi Golkar.
Hal senada juga disampaikan anggota dewan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Matahari.
“Memang sudah disepakati di banmus, boleh dilaksanakan di hari libur yang penting sesuai kesepakatan kita mengikuti saja,” katanya.
Kenapa tidak dilaksanakan dihari kerja, Mathari berdalih hanya diundang.
“Bisa saja (rapat), sebenarnya kita pun diundang jadi kita hadir,” dalihnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali menjelaskan alasan menggelar rapat dihari libur.
“Iya, karena kami harus mengejar waktu karena rencana untuk perubahan itu tanggal 4 September itu sudah kami tetapkan menjadi APBD perubahan, kalau terkait RAPBD tahun 2025 masih panjang waktu sampai 30 November. Kalau KUPA dan KUAPPS sesuai dengan undang-undang itu harus disepakati di minggu ke-2 bulan Agustus, makanya kami rapat hari ini, karena di dewan hari libur pun boleh,” jelasnya.
Lantas, Apakah jadwal rapat bisa dilakukan di hari kerja? Matnor mengatakan bisa, namun harus disesuaikan jadwalnya.
“Bisa saja, kemarin kan kita rapat juga, jadi menyesuaikan dengan matriknya jadwal dewan dan di pemerintah kota,” ucapnya.
Di sisi lain, terkait adanya kunjungan kerja wakil rakyat yang dilakukan saat hari kerja, pihaknya mengklaim sudah melakukan evaluasi.
“Kunker itu kan tugas pokok dewan, saat ini kan tidak kami berikan waktu untuk melakukan kunjungan kerja baik AKD maupun Komisi ditanggal 1 hingga 3, cuman karena penyesuain matrix jadwal dengan pemerintah kota, kami lakukan di hari sabtu artinya salah satu tugas pokok yang orang anggaran bisa hadir dan terpenuhi,” tandasnya.
Diketahui rapat yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin dihadiri sebanyak 8 orang anggota dengan 2 unsur pimpinan bersama tim keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin.
(ALIV/ABADI)