BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan resmi menetapkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (25/11/2025).
Penetapan tersebut menjadi tahap penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah untuk tahun mendatang.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Alpiya Rakhman mengatakan, proses pembahasan dilakukan secara komprehensif. “Banggar bersama TAPD telah melakukan serangkaian rapat intensif untuk memastikan RAPBD 2026 tersusun secara komprehensif dan sesuai arah kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan kondisi fiskal daerah yang harus dihadapi pada 2026, termasuk perlunya penyesuaian belanja akibat menurunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, penyesuaian tersebut penting agar APBD tetap realistis dan mampu menjangkau program-program prioritas.
Banggar turut menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja, serta penguatan pelayanan dasar sebagai fokus utama.
Gubernur Kalsel H Muhidin dalam pendapat akhirnya menegaskan arah pembangunan daerah tahun 2026.
“Pemerintah provinsi menempatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemantapan ekonomi, dan konektivitas wilayah sebagai prioritas pembangunan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sektor strategis seperti industri, UMKM, pertanian, dan pariwisata akan terus diperkuat untuk meningkatkan daya saing daerah.
“Industri, UMKM, pertanian, dan pariwisata akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing Kalsel,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Perda APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Andi)





