Arab Saudi Batasi Usia Calon Haji Lansia

Arab Saudi berencana membatasi usia jamaah haji.(Foto: The Independent)

DIRJEN Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam Raker dengan DPR RI menyebut perihal rencana otoritas Arab Saudi pada musim haji tahun 2025 mendatang untuk tidak akan memberi izin jamaah usia 90 tahun ke atas dan akan membatasi jumlah jamaah berusia 70 tahun lebih untuk melaksanakan haji.

“Tentu saja kita akan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi dalam bentuk formal letter. Apa yang tertulis, itulah sikap dan aturan yang berlaku. Sebagai tamu yang berkunjung ke rumah orang lain, sesuai adabnya kita harus mematuhi aturan tuan rumah,” kata anggota Komite III DPD RI Jelita Donal.

Bacaan Lainnya

Data Pusat Kesehatan Haji menyebutkan dalam 7 tahun terakhir terjadi trend peningkatan jamaah haji lansia dengan usia 65 tahun ke atas.

Pada tahun 2017 ada sekitar 32% jamaah lansia dari total jamaah haji Indonesia . Tahun 2018 ada sekitar 32% jamaah lansia. Tahun 2019 jamaah haji lansia sebanyak 34%.

Tahun 2020 tidak ada keberangkatan haji karena covid. Tahun 2021 hanya ada sekitar 5% jamaah haji lansia. Tahun 2022, ada 23% jamaah haji lansia. Tahun 2023 sebanyak 44% adalah jamaah haji lansia, dan pada tahun 2024, ada 21% jamaah lansia.

Meski terjadi trend peningkatan jamaah haji lansia, ia menegaskan Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan.

Menurutnya aturan pembatasan usia oleh Pemerintah Arab Saudi dikeluarkan karena alasan kesehatan atau kemampuan fisik jamaah haji.

Aturan ini justru untuk melindungi jamaah haji. Selain soal kemampuan finansial, kesehatan dan kemampuan fisik juga menjadi syarat melaksanakan ibadah haji.

Ritual ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, thawaf di Ka’bah, dan sa’i, membutuhkan kondisi prima dari setiap jamaah.

“Data dari Puskes Haji menunjukan bahwa jauh sebelum adanya perihal pembatasan usia haji oleh Pemerintah Arab, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan tersebut,” katanya.

Hal ini dipertegas dengan PMA No 13 Tahun 2021, dimana Menteri memberi prioritas kuota kepada jamaah haji reguler lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun dengan persentase tertentu.

“Selain itu sejak 2023, pemerintah menetapkan kebijakan haji ramah lansia dengan penekanan pada istitha’ah kesehatan,” ujarnya.

Perihal pelaksanaan istitha’ah sebenarnya telah diatur oleh pemerintah dengan serangkaian regulasi, diantaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

Bahkan telah juga diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jamaah Haji.

Dirinya tidak menampik adanya kasus layanan istiha’ah kesehatan yang dilakukan sebagai formalitas belaka sebagaimana temuan hasil pengawasan DPD RI pada penyelenggaraan haji tahun 2024 silam atau dugaan adanya ketidakjujuran dari jamaah haji dalam proses anamnesis dimana jamaah haji sengaja memberikan informasi yang tidak akurat terkait riwayat kesehatan atau keluhan kesehatan kepada petugas kesehatan.

“Oleh karena itu, kita akan mendesak pemerintah untuk melakukan optimalisasi dan memperketat istitha’ah kesehatan sebagai langkah mitigasi layanan Ramah Lansia. Disamping itu, kita juga akan mendesak Pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan jamaah lansia dengan pendamping dengan persyaratan tertentu, sebab faktanya proporsi jumlah petugas haji utamanya petugas kesehatan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah jamaah,” tegasnya.

(Andi)

Pos terkait