BANJARMASIN – Pengaspalan jalan sepihak oleh Dinas PUPR Kota Banjarmasin di Komplek Kencana Waringin, Banjarmasin Selatan, sudah didengar Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor.
Menurutnya, jika merasa keberatan, si pemilik lahan bisa protes ke Dinas PUPR.
“Kalau tidak ada surat hibah, tergantung yang pemilik mengikhlaskan atau seperti apa. Bagi pemilik yang tidak mau ajukan gugatan ke PUPR,” katanya.
Ia menegaskan, Dinas PUPR seharusnya teliti dengan melihat legalitas yang jelas sebelum esekusi.
“Harus ada permohonan dari masyarakat, kemudian disurvei, lalu ada surat hibah ke Pemerintah Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Terkait anggaran pengaspalan yang menggunakan APBD, dia menyarankan untuk langsung meminta kepada pihak PUPR untuk detailnya.
“Lebih jelasnya lagi bisa tanyakan saja ke PUPR terkait anggaran pengaspalan,” tutupnya.
Hingga kini, Dinas PUPR Kota Banjarmasin masih belum bisa dikonfirmasi terkait detail anggaran soal pengaspalan di lokasi rumah toko dan pergudangan tersebut.
(ALV/ABD)