BANJARMASIN – Hingga saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan penipuan arisan online yang dilakukan oleh Rizky Amalia Shalihin alias Ame kepada ratusan korban dengan nilai kerugian ditaksir miliaran rupiah.
Tak hanya melakukan penyelidikan terhadap Ame sang bandar arisan online, Polisi masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui keterlibatan suami tersangka Ame, yang saat ini berprofesi sebagai Polisi.
Amnesia.id mencoba mengulas kemungkinan keterlibatan sang suami tersangka.
Dari keterangan salah satu korban arisan Ame, beberapa kali menerima pesan singkat yang meminta transaksi dilakukan ke rekening suami pelaku.
Pengamat hukum Kalsel Dr. Marudut Tampubolon SH. MM. MH mengatakan, dalam sebuah tindak pidana sangat memungkinkan keterlibatan pihak lain dalam menjalankan aksinya.
“Sebenarnya konstruksi hukumnya sudah dibangun. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya berkaitan dengan satu orang tapi beberapa orang. Itu jika pasal yang dikenakan adalah tindakan pencucian uang,” ujar Marudut Tampubolon SH. MM. MH, Rabu (23/2).
Dijelaskan Pengacara ternama Kalsel ini, Polisi tentunya akan melakukan pendalaman kasus, meminta keterangan saksi-saksi sejauh mana peran dan keterlibatan sang suami tersangka.
“Jika memang ada transaksi ke rekening suami tersangka, itu sebenarnya ada keterlibatan dalam proses perbuatan tindak pidana. Tapi itu hukum nanti yang menjawabnya,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan nasib uang masyarakat yang menjadi korban penipuan arisan online jika nantinya pelaku dipidana, Marudut menjelaskan jika pelaku memiliki kewajiban mengembalikan uang masyarakat yang menjadi korban penipuan.
“Jadi tidak ada istilah pelaku dipidana, uang korban hilang. Itu tidak ada,” tegasnya.
Bahkan dikatakan Ketua DPC Peradi RAB Banjarmasin itu, bahwasanya para korban arisan berhak mengklaim kerugianya.
“Bisa melaporkan secara perdata. Tapi masing-masing pihak bisa mengklaim, misalkan pihak Kepolisian menyita aset pelaku. Aset itu bisa dilelang,” katanya.
Marudut mengatakan sangat menyayangkan hal seperti terulang lagi di Kalsel.
“Masyarakat harus berfikir agar tidak tergiur keuntungan besar namun jadi korban,” tutupnya.
(ALV/MMO)