Awal Februari, Direncanakan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024

Proses pencoblosan Pilkada Serentak 2024.(Foto: info publik)

BERDASARKAN Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP walikota dan wakil walikota yang tersebar di 233 kabupaten dan kota.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 kabupaten dan kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota, pada 9 Januari 2025.

Saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025.

Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Sementara, KPU Kalsel telah melaksanakan tahapan akhir Pilkada 2024, yakni penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kalsel tahun 2024.

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan penetapan ini merupakan keputusan KPU RI yang selanjutnya akan dilakukan pelantikan.

Ia mengungkapkan, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor Urut 01, H Muhidin dan H Hasnuryadi Sulaiman, dengan perolehan 1.629.456 suara atau 75 persen dari total suara sah.

Sementara, pasangan nomor urut 02, Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan Nugraha memperoleh 348.118 suara sah.

Merujuk PP Nomor 80 Tahun 2024 pada Pasal 2A disebutkan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada sekian hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Di pasal 22A, yakni untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.

Dalam pasal 22A ayat 3 disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2A ayat (3).

Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau alasan:

a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;

b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan/atau

c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

(Andi)

Pos terkait