SINERGI dan kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali membuahkan hasil.
Pada periode awal Januari 2025, kolaborasi yang dilakukan melalui operasi bersama tersebut berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika (dengan 15 laporan kasus narkotika) yang dilakukan oleh 44 orang tersangka, diantaranya dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Petugas Rutan.
Selain itu, dalam operasi bersama, tim gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua warga negara Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia.
Dari ke-11 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 44 orang tersangka, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa: 5.259,34 gram sabu; 50.992,13 gram ganja; 45,45 gram ganja sintetis (tembakau gorilla); 63 butir ekstasi; 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol); dan 3.896 gram cathinone.
Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
(Andi)