Badal Haji dan Asuransi bagi Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

Jamaah haji Indonesia.(Foto: Kemenag RI)

PEMERINTAH menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan layanan paripurna bagi jemaah haji Indonesia, termasuk dalam situasi duka.

Salah satunya dengan memastikan seluruh hak jamaah yang wafat terpenuhi, seperti badal haji dan asuransi.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan menyusul wafatnya salah satu jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, Nur Fadillah (45), yang tergabung dalam Kloter SUB 20.

Almarhumah meninggal dunia pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 06.30 Waktu Arab Saudi (WAS), saat berada di dalam pesawat yang mengantarkannya ke Madinah.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengatakan bahwa almarhumah memiliki riwayat penyakit tertentu.

Jenazah dishalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di pemakaman Baqi, salah satu kompleks pemakaman paling bersejarah di Tanah Suci.

“Pemerintah memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Basir.

Ia menegaskan bahwa perlindungan jemaah adalah prioritas, baik dalam kondisi sehat maupun saat menghadapi musibah.

Hingga hari ketujuh kedatangan jemaah di Madinah, sebanyak 112 kloter dengan total 44.601 calon haji telah tiba.

“Dari total yang sudah tiba, dua orang wafat di Tanah Suci. Kami doakan almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” kata Basir.(ha/i)

(Andi)

Pos terkait