Bang Dhin Minta Pemerintah Daerah Tindaklanjuti Surat Edaran Efisiensi Anggaran

Anggota DPRD Kalsel HM Syaripuddin.(Foto: isti)

SATU bulan pasca Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Penghematan Anggaran, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Februari 2025 tersebut, meminta kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota agar melaksanakan sejumlah ketentuan dalam efisiensi belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Beberapa hal yang menjadi poin-poin pelaksanaan, yakni pembatasan berbagai belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan bentuk lainnya yang serupa.

Kemudian pengurangan perjalanan dinas sebesar 50 persen terhadap seluruh perangkat daerah, serta membatasi jumlah dan besaran honorarium tim dalam berbagai kegiatan.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel HM Syaripuddin saat dimintai tanggapan mengatakan, Surat Edaran Mendagri ini adalah bentuk pelaksanaan atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang pada pokoknya meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menjalankan ketentuan efisiensi anggaran yang ditargetkan oleh pemerintah pusat.

”Kami meminta seluruh perangkat daerah di Pemprov Kalsel untuk segera menindaklanjutinya dengan cermat dan teliti, agar jangan sampai dengan adanya efisiensi anggaran malah mengganggu kualitas layanan pemerintahan dan menghambat berbagai pelaksanaan urusan yang telah menjadi prioritas pembangunan di daerah,” bebernya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sebelumnya DPRD dan Pemprov Kalsel telah membahas rasionalisasi anggaran tahun 2025 seiring dengan berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kendati demikian dirinya menggarisbawahi agar penghematan anggaran ini benar-benar dijalankan dengan baik dan akan mereview kembali hasil efisiensi pada perangkat daerah berdasarkan tugas pokoknya masing-masing.

”Kami mendukung penghematan anggaran ini dengan catatan, yakni ditujukan dengan tepat sasaran, terukur dan tepat program, memiliki nilai guna dan manfaat. Jangan sampai ketika melakukan efisiensi anggaran malah penggunaanya kedepannya yang tidak efisien dan berpotensi menghadirkan masalah baru,” pungkasnya.

(Andi)

Pos terkait