Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Penerapan PPKM Level IV berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus atau selama dua pekan kedepan.
Penetapan status PPKM Level IV ini menindak lanjuti intruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Pemko telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 440/02-P2P/Diskes. Mengacu SE tersebut, sedikitnya terdapat 18 poin yang diatur selama PPKM Level IV diterapkan.
“Surat edaran ini ditujukan kepada instansi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD dan masyarakat Kota Banjarmasin,” ungkap Walikota Ibnu Sina, saat Jumpa Pers di Kediaman, Minggu (25/6).
Menurut Ibnu sapaan akrabnya, penerapan PPKM Level IV di Banjarmasin bakal dilakukan evaluasi setiap pekan.
18 poin yang diatur tersebut sebagai berikut:
1. Penerapan PPKM level IV di Kota Banjarmasin dimulai sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 8 Agustus 2021. Dan akan dilakukan evaluasi pada Sabtu, 8 Agustus 2021 mendatang.
2. Untuk sektor instansi non esensial, 50 persen WFO 50% (50% WFH) dengan prokes ketat.
3. Untuk sektor instansi esensial 75 % WFO (25% WFH) dengan Prokes ketat.
4. Untuk sektor instansi kritikal 100% WFO (0%WFH) dengan prokes ketat.
5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di Mall)/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sd jam 20.00 Wita dengan Prokes Ketat.
6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mall di TUTUP sementara, kecuali tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.
7. Tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% TUTUP.
8. Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Sarana Negara) dan infrapublik.
9. Untuk restoran/rumah makan/warung makan/cafe hanya untuk take away (dibungkus/bawa pulang).
10. Sekolah online/daring.
11. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan KETAT dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
12. Fasilitas umum DITUTUP.
13. Kegiatan sosial/budaya/olah raga dan keagamaan (majelis ta’lim) DILIBURKAN SEMENTARA.
14. Resepsi Pernikahan DILARANG.
15. Transportasi Umum kapasitas paling banyak 70%.
16. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Ravid tes antigen untuk yang lainnya.
17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.
18. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.
(Ski/Mmo)