Bantahan Intimidasi kepada Pemilih Pilkada Lamandau

Sidang lanjutan pemeriksaan PHPU Bupati Lamandau.(Foto: MK)

PIHAK Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid menghadirkan Riko Porwanto selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon 2 sekaligus mantan Wakil Bupati Lamandau.

Dirinya membantah telah melakukan intimidasi dan mempengaruhi pemilih sebagaimana didalilkan Pemohon.

Bacaan Lainnya

“Tuduhan tersebut tidak benar, tidak ada sedikit pun kami melakukan intimidasi kepada Saudara M Albar atau pemilih atau petugas yang ada di TPS 17,” tutur Riko.

Riko dihadirkan dalam persidangan Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau.

Riko mengaku hadir di TPS tersebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamandau. Dia mengatakan pada saat hari pemungutan suara, dirinya melakukan pemantauan di beberapa TPS untuk memastikan penyelenggaraan pemilih berlangsung aman.

Riko juga membantah dalil pemohon yang menuduh dirinya melibatkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau untuk kepentingan pemenangan Pilbup Lamandau sekaligus membantah adanya politik uang kepada pemilih atas nama Lidya.

Namun, pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilih yang bersangkutan dan diketahui ada pemaksaan untuk mengakui adanya politik uang dimaksud.

“Pada 10 Desember kami konfirmasi kepada yang bersangkutan mereka dipaksa untuk mengakui dan diminta menandatangan ke notaris pengakuan tersebut, untuk memberikan pengakuan benar mereka menerima uang,” tutur Riko.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 812 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di 25 TPS yang disebutkan pemohon serta memerintahkan KPU Kabupaten Lamandau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 25 TPS tersebut.(mk)

(Andi)

Pos terkait