BANJARMASIN – Berbagai cara ditempuh paslon peserta Pilkada Serentak 2024 dalam menyosialisasikan dirinya.
Seperti melalui pertemuan langsung dengan masyarakat, memasang alat peraga kampanye, maupun media sosial.
Terkait kampanye, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Serta, melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
(Andi)