Banyak Masalah di PSU Pilkada 2024

Bawaslu pantau PSU Pilkada Banjarbaru.(Foto: Humas Bawaslu)

KETUA Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, Bawaslu masih menemukan beberapa masalah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Dia menjabarkan, beberapa masalah masih ditemukan, yang terkluster dalam pengawasan hari tenang, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara.

Bacaan Lainnya

“Saat hari tenang, ada identifikasi kerawanan seperti terkait dengan daftar pemilih, politik uang, keberpihakan aparatur desa, netralitas penyelenggara, dan dugaan kampanye di luar jadwal,” bebernya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI bersama Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri.

Sedangkan untuk persiapan pemungutan suara, Bagja menjelaskan adanya logistik yang belum bisa didistribusikan bahkan menunggu subuh sebelum pemungutan suara, kelebihan surat suara yang diterima, dan adanya kekurangan surat suara dan tidak adanya segel yang diterima.

“Untuk saat pelaksanaan pemungutan suara, adanya masalah dalam daftar pemilih seperti perbedaaan data dalam komponen daftar pemilih, menggunakan data penduduk selain e-KTP di TPS, KTP belum elektronik, hadir ke TPS hanya membawa surat C Pemberitahuan, dan pemilih meninggal dunia masih terdaftar DPT,” ujar Bagja.

Bagja juga mengungkapkan adanya keterlambataan pembukaan TPS, adanya saksi pasangan calon yang tidak menandatangani Model C Hasil, pemilih yang dilayani memilih di luar TPS karena alasan Kesehatan, dan masih ditemukan saksi paslon yang menggunakan atribut pada saat pemungutan suara.

Khusus untuk penghitungan dan rekapitulasi suara, Bagja menerangkan, terdapat selisih satu suara pada saat dilakukan rekapitulasi. Dari proses penghitungan ulang yang dilakukan, kelebihan suara berasal dari kesalahan penulisan telly pada Form C Hasil.

Dia juga menambahkan masih ditemukan kesalahan penulisan C Hasil dan kemudian telah diperbaiki. Tidak hanya itu, ada juga saksi paslon yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi dan mandat saksi yang tidak ditandatangani sehingga tidak bisa masuk ke ruang pleno.

Bagja juga mencatat adanya kejadian penting selama pengawasan PSU. Dia menyebutkan seperti waktu kampanye yang panjang seperti yang terjadi di Papua.

Dia menjelaskan, waktu pelaksanaan kampanye pelaksanaan PSU Provinsi Papua dinilai terlalu panjang, dimana hal ini bertentangan dengan PKPU kampanye yang membatasi waktu pelaksanaan.

Kejadian penting berikutnya, yaitu adanya dugaan politik uang di dua daerah, yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Barito Utara.

Selain itu juga adanya kondisi keamanan di Puncak Jaya yang belum kondusif dan dipengaruhi oleh momentum dalam proses pelaksanaan tahapan dan upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon.

Selain itu Bagja juga menyebutkan kejadian penting berupa keabsahan dokumen di Kota Palopo terkait dokumen persyaratan, dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Kabupaten Gorontalo Utara, dugaan pelanggaran pemantau pemilu di Kota Banjarbaru, dan TPS lokasi khusus seperti di Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.(rg)

(Andi)

Pos terkait