ANGGOTA Bawaslu Kabupaten Banjar Ramliannoor menyebut telah menindaklanjuti dua laporan dan satu laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai Pilbup Banjar 2024.
Ketiga laporan dimaksud terkait penggunaan tagline ‘MANIS’ dalam spanduk bergambar petahana yang dipasang tim paslon 1, dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (2) berupa ketentuan larangan penggantian pejabat dalam kurun enam bulan sebelum tanggap penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, serta dugaan pelanggaran pasal 71 ayat (3) berupa ketentuan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan.
“Sudah semua ditindaklanjuti. Kami melakukan proses sesuai peraturan Bawaslu. Kami melakukan kajian dan juga analisa tapi semua alat bukti dan juga saksi yang dipergunakan oleh pelapor tidak terpenuhi unsur sehingga kami tidak dapat mengabulkan laporan pelapor,” jelas Ramliannoor.
Sementara terkait laporan ketiga sudah masuk ke pembahasan di Sentra Gakkumdu tetapi laporan tersebut pun tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.
Sebab, tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) juncto pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Terdapat lima unsur yang harus dipenuhi secara akumulatif untuk dinyatakan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, sedangkan dalam laporan tersebut hanya satu unsur yang terbukti yakni subjek hukum.
Sebelumnya, pihak pemohon, yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus.
Menurut Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, Bupati Banjar Saidi Mansyur selaku petahana dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024 diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata “MANIS” sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.
Dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024.
Pemohon juha memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar.(mm)
(Andi)