JELANG pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan 2024 hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan pentingnya memahami amar putusannya sebagai pedoman utama dalam pengawasan.
Pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 untuk PSU dengan batas waktu 30 dan 45 hari, serta 26 April 2025 untuk PSU dengan batas waktu 60 hari.
Totok meminta jajarannya untuk mencermati setiap detail putusan guna mengantisipasi potensi sengketa di kemudian hari.
“Kita harus benar-benar memahami setiap detail putusan MK. Ini akan menjadi pedoman dalam mengawasi PSU agar berjalan sesuai hukum dan mencegah potensi masalah di lapangan,” tegasnya.
Totok juga minta seluruh jajaran Bawaslu untuk memastikan setiap laporan terkait PSU ditindaklanjuti dengan serius.
“Setiap laporan harus diproses dan dicatat dengan baik. Jangan sampai ada yang terabaikan, karena ini bisa berdampak pada kredibilitas pemilu dan proses hukum di MK,” ujarnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa tersebut menekankan pentingnya rekomendasi Bawaslu kepada KPU berdasarkan temuan di lapangan agar PSU dapat berjalan sesuai aturan.
“Koordinasi dengan KPU harus dilakukan secara intensif dan terarah, sesuai dengan putusan MK. Ini penting agar PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa baru,” katanya.(n)
(Andi)