JAKARTA – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau untuk menjaga netralitas bagi kepala desa atau lurah, dan perangkat desa atau kelurahan dalam Pemilihan 2024.
Pasalnya setelah mencermati dan juga mengawasi seluruh proses tahapan kampanye, Bagja melihat hal ini menjadi tren dalam tahapan kampanye.
Bagja mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye, di pasal 70 ayat 1, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa ataupun kelurahan dan perangkat kelurahan.
“Dan ketentuan dalam pasal 71, menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.
Dia menambahkan, ketentuan Ketentuan dalam pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 akan dipidana.