Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai.(Foto: Humas Bea Cukai)

KOTABARU – Bea Cukai Kotabaru melaksanakan pemusnahan lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal dan 200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 74 penindakan periode September 2024 hingga September 2025 di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhamad Budy Hermanto.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi pasar, kegiatan pengawasan jasa kiriman, serta patroli laut selama satu tahun terakhir,” sambungnya.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi 303.820 batang rokok jenis SKM berbagai merek serta 243,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Seluruh barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, diantaranya penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta barang tanpa dilekati pita cukai.

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 503.152.000, sementara potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 261.427.380,” ungkap Budy.

(Andi)

Pos terkait