BANJARMASIN – Raut kebahagiaan terpancar dari wajah Junaidi (30), usai menerima remisi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Narapidana kasus penggelapan yang menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banjarmasin tersebut, akhirnya dapat menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan 17 Agustus 2021.
Warga jalan Saka Permai Belitung, Banjarmasin Barat, mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul keluarga setelah cukup lama terpisah.
“Alhamdulillah senang sudah bebas, sangat rindu dengan anak istri karna lama tidak bertemu,” ungkapnya.
Junai berharap kasus hukum yang didapatnya itu jadi pengalaman hidup yang tidak pernah dilupakan. “Ingin menjadi lebih baik lagi untuk keluarga,” katanya.
Pada remisi kemerdekaan kali ini, sebanyak 12 napi di LP Banjarmasin dinyatakan langsung bebas.
“Yang bebas itu ada sembilan kasus narkoba sisanya kriminal umum,” ujar Kepala LP Kelas II-A Banjarmasin, Porman Siregar usai acara penyerahan surat remisi oleh Walikota bersama Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Lapas Banjarmasin, Selasa (7/8) sore.
Ia berpesan mereka yang bebas dari kurungan penjara betul-betul menjalankan kehidupan lebih baik. Tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum yang merugikan diri sendiri.
“Mengantarkan mereka hingga bebas itu tidak mudah, banyak proses yang dilalui untuk bisa merdeka jadi harus lebih baik kedepannya,” ucap Porman.
Total ada 1.220 warga binaan di Lapas Teluk Dalam mendapat pengurangan masa hukuman mulai satu hingga enam bulan. Dengan rincian: kasus narkoba 1.037 orang, korupsi 2 orang sisanya napi kriminal umum.
Rumah tahanan terpadat di Indonesia itu mengalami over kapasitas. Daya tampung hanya dihuni 366 warga, namun kini di tempati 2.329 orang atau tujuh kali lipat lebih banyak.
(ADI)