Belum Ada Sanksi Tegas, Minyak Curah masih Beredar di Pasaran

BANJAR – Sejak terbitnya aturan dari Kementerian Perdagangan RI No. 36/2021 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan dan melarang minyak goreng curah beredar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar belum bisa melakukan tindakan tegas kepada pedagang.

Hal tersebut dikarenakan, mereka belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat, tindakan apa yang dilakukan jika para pedagang masih menjual minyak goreng curah.

“Yang kami terima hanya surat tentang larangan untuk beredar saja” tutur Ahmad Mahmud pada saat dijumpai di ruang kerjanya. (26/1).

Namun lanjut Mahmud meski surat untuk tindakan tegas tersebut belum ada, pihaknya saat ini akan mengambil kebijakan terlebih dahulu, dengan melakukan sosialisasi kepada para pedagang, tentang larangan untuk menjual menjual minyak goreng curah.

“Saat ini kami sudah memasang spanduk yang bertulisan larangan untuk menjual minyak goreng curah di beberapa pasar,” ungkapnya saat di wawancara di ruang kerjanya

Selain memasang spanduk pihaknya juga beber Mahmud, sudah layangkan surat kepada Perusahaan Bauntung Batuah (PBB) atau yang saat ini sudah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), untuk membantu memberikan sosialisasi kepada para pedagang.

Alasan pemerintah mengapa melarang beredarnya minyak curah tersebut karena banyak kekurangannya, diantaranya mudah rusak, tidak higienis, dan pasokan terbatas.

Masih kata dia dengan adanya masalah tersebut, Mahmud meminta kepada para pengusaha yang menjual minyak curah, untuk berkoordinasi dengan Disperindag, Kabupaten Banjar, agar tidak lagi menjual minyak goreng curah, tetapi minyak yang sudah dalam kemasan.

“Untuk pengemasan dinas perdagangan sangat bersedia untuk membantu pengusaha, karena di tempat kami ada mempunyai rumah kemasan,” tandasnya

Sementara ketika dikonfirmasi kepada pihak Perusahaan Umum Daerah terkait adanya larangan untuk penjualan minyak curah tersebut, Rusdiansyah mengatakan bahwa memang benar ada larangan tersebut dan sudah menerima surat dari Disperindag.

“Kami sudah sampaikan kepada semua para pedagang,” ungkapannya.

Selanjutnya untuk tindakan sosialisasi yang rencana akan dilakukan oleh pihak Dinas terkait pihaknya siap membantu.

“Intinya kalau dari kami, hanya siap membantu mensosialisasikan saja, untuk tindakan kami serahkan ke Dinas terkait saja,” tutupnya.

(FER/MMO)