BANJARBARU – Setiap badan usaha wajib menaati semua peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya perizinan lingkungan.
Di Banjarbaru, dari ribuan badan atau jenis usaha, ternyata tidak semuanya menaati aturan tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru mengancam memberi tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar perizinan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni, A.P., M.M. melalui, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Shanty Eka Septiani. S.Hut., MS, mengatakan, langkah itu diambil lantaran saat ini, masih banyak ditemukan usaha yang tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Masih kata Eka adapun aturan yang juga sering dilanggar pelaku usaha yakni tidak menyediakan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
“Padahal IPAL adalah wajib. Itu dilakukan mencegah terjadinya pembuangan limbah sembarangan,” ungkapnya kepada amnesia.id (1/1).
Dijelaskan Eka, sedikitnya ada 212 usaha masuk pengawasan DLH Banjarbaru.
Dari 212 usaha yang masuk pengawasan DLH lanjutnya antara lain, usaha bengkel ada 25 usaha, apotek ada 27, kemudian rumah makan 155, lalu klinik ada 4, dan terakhir salon ada 1.
“Adapun yang tidak memiliki izin lingkungan untuk bengkel ada 18, lalu apotek ada 13, kemudian usaha rumah makan ada 125,” terangnya.
Eka melanjutkan sebelum langkah tegas diambil, pihaknya terlebih dahulu melakukan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali.
“Jika tidak ada respon, maka langkah tegas yang diambil yakni dengan menutup paksa usaha yang telah melanggar aturan,” tutupnya.
(FER/MMO)