Benarkah PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah?

Ilustrasi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 nanti.(Grafis: Saptalika)

DPR RI menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 hanya untuk komoditas selektif.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

Bacaan Lainnya

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi.

Ia mengungkapkan, barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Berikut ini merupakan kategori barang mewah yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cata Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar lebih dari Rp30 miliar.

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara, kendaraan udara lainnya.

5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM yaitu seluruh jenis kendaraan bermotor kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan untuk kepentingan negara.

“Yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik, air bersih yang di bawah 6.600 itu tidak dikenakan PPN,” kata Sufmi.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, penerapan PPN 12 persen tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain kebutuhan pokok, maka layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron tetap mengingatkan adanya potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

Penurunan daya beli ini, jelasnya, akan berimbas terhadap penyerapan sektor produktif, hingga penurunan minat terhadap investasi dan mengoreksi pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum penerapan kebijakan tersebut.

“Meski disebut menyasar kepada pembelian barang mewah saja, saya tetap menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah yang dikategorikan sebagai barang mewah serta turunannya dan substitusinya agar tidak terjadi kekeliruan,” katanya.

Ia juga menilai pentingnya pemberlakuan diskresi berupa pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu, seperti kebutuhan pokok masyarakat.

(Andi)

Pos terkait