BANJAR – Pemerintah telah menaikkan harga gas elpiji non subsidi. Keputusan ini tentu akan berdampak meningkatnya permintaan gas subsidi 3 Kg yang sebenarnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Untuk mengantisipasi kelangkaan gas subsidi 3 Kg, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag) Kabupaten Banjar berjanji akan melakukan pengawalan ketat di semua pangkalan yang ada di Kabupaten Banjar.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kab Banjar Mahmud mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Banjar Nomor 5 Tahun 2021, bagian Bab 4 Pasal 7 dan 8 tertulis jelas bahwa yang menerima Gas LPG 3 Kg, hanya masyarakat yang ekonominya rendah.
“Jika ada pangkalan yang menjual gas 3 Kg kepada bukan warga miskin, akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya Jumat (4/3).
Adapun sanksi itu lanjutnya, pemberian surat peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Dikatakan Mahmud, sejak tahun 2020 sudah ada dua pangkalan gas elpiji yang diberi sanksi tegas yakni pencabutan izin usaha.
“Kami minta kepada para pemilik pangkalan, jangan ada yang melanggar aturan,” harapnya.
Lebih jauh dirinya menyampaikan, saat ini jumlah pangkalan gas di Kabupaten Banjar sekitar 560 buah.
Setiap pangkalan mendapatkan jatah gas elpiji yang tidak sama antara 200 hingga 800 tabung, tergantung jumlah penduduk di area pangkalan itu.
(FER/MMO)