JAKARTA – Pemerintah mulai membahas besaran upah minimum 2025 dengan menggunakan rumus yang sama seperti perhitungan upah minimum 2024. Tahun lalu, upah minimum hanya naik rata-rata 2%—4%.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa siklus pembahasan upah minimum berlangsung setiap Oktober-November tahun berjalan.
Saat ini, pemerintah akan menentukan besaran upah minimum 2025.
Susi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Penghitungan yang mengacu pada PP 51/2023 berarti akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025, tetapi belum dapat dipastikan berapa besarannya.