BANK Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas Rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, untuk dapat menukarkannya di kantor pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi 1979;
Uang kertas pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980;
Uang kertas pecahan Rp 1.000 emisi 1980;
Uang kertas pecahan Rp 500 tanda tahun 1982.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
(Andi)