BADAN Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melanjutkan penggerebekan di salah satu sarang peredaran narkotika melalui operasi gabungan.
Operasi lanjutan ini merupakan rentetan dari operasi sebelumnya di Kampung Bahari pada Rabu (5/11). Kali ini operasi terpadu dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, bersama 700 personel gabungan dari BNN, Polda Metro Jaya, Satuan Brimob, beserta Polres Jakarta Utara.
Dari hasil penelusuran, tim gabungan berhasil menemukan 89.159,42 gram sabu, 91,53 gram ganja, 159 butir ekstasi, uang tunai Rp 1.468.253.000 dan uang palsu Rp 5.500.000.
Selain itu, tim juga mengamankan 21 senjata tajam, 1 busur panah beserta 8 anak busur panahnya, 7 pucuk senjata api, 2 pucuk senapan air gun, 6 pucuk air soft gun, 5 batang emas (masing-masing seberat 100 gram), 6 gelang emas putih, 1 gelang emas kuning, 1 cincin emas, 6 kalung emas, 1 Kawasaki ZX 10, 1 Kawasaki Ninja 250, 1 Honda Vario, dan 9 unit handphone.
Barang bukti tersebut didapatkan di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Samudera 4 dan Jalan Bak Air 2. Dalam operasi ini, ada sembilan orang diamankan, dengan inisial Sa, Ab, Yu, He, Fa, Yo, Su, SH, dan RN.
Setelah sebelumnya menggerebek Kampung Bahari, BNN bersama Polri kembali melancarkan operasi gabungan di kawasan padat penduduk Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan transaksi narkotika.
Operasi ini digelar untuk menekan peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan permukiman warga sebagai lokasi persembunyian dan transaksi.
Sebanyak kurang lebih 500 personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit serta sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan pada sebuah lapak di pinggiran sungai serta tiga area kos-kosan di wilayah Kampung Ambon.
Dari hasil penggeledahan inilah petugas berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa 558,05 gram sabu serta satu klip ganja siap edar dan siap pakai yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok.
Dalam operasi, turut diamankan beberapa alat hisap sabu dari plastik (bong), handhphone, kartu ATM, dan buku tabungan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Andi)





