BANJARMASIN – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU “Nakal” bisa dikenakan sanksi penghentian suplai bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rosehan Noor Bahri menyatakan itu saat silaturahmi dengan insan pers di kediamannya Jalan S. Parman Banjarmasin, Rabu (10/11).
“Pernyataan sanksi tersebut dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) saat kami konsultasi bersama perwakilan Asosiasi Komunitas Sopir Indonesia (AKSI) Kalsel, pekan lalu,” katanya.
Anggota DPRD Kalsel dua periode berturut-turut tersebut menjelaskan, pengertian SPBU nakal misalnya melayani atau bermain mata dengan pelangsir.
“Karena dugaan sementara kelangkaan solar bersubsidi yang belakangan ini menimbulkan keributan di Kalsel adanya ulah pelangsir,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.
“Warga masyarakat harus berani melaporkan kalau ada penyimpangan atau dugaan permainan mata antara operator SPBU dengan pelangsir. Kalau tidak berani sendiri ajak saya,” lanjutnya.
Mengenai rencana meminta tambahan kuota BBM pada Tahun 2021, Rosehan menyatakan malu dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
“Karena waktu kami konsultasi pekan lalu, dari BPH Migas menyatakan bahwa kouta BBM Kalsel hingga akhir Oktober lalu terpakai hanya 81 persen, jadi masih ada sisa 19 persen,” ungkapnya.
“Kalau kita hitung pemakaian selama ini rata-rata delapan persen perbulan, berarti tinggal dua bulan lagi Tahun 2021 hanya memerlukan 16 persen, berarti masih ada kelebihan tiga persen,” ujarnya.
Namun menurut dia, pengawasan terhadap penyaluran atau pengguna BBM bersubsidi tersebut tetap harus ada, dan kalau perlu lebih ditingkatkan.
“Sebab tidak mustahil seperti solar bersubsidi larinya untuk kegiatan pertambangan yang semestinya mereka menggunakan solar non subsidi,” tutupnya.
(ALV/MMO)