BPOM Temukan 376 Sarana Penjual Produk Pangan Ilegal dan Kedaluarsa

Pemeriksaan produk makanan oleh BPOM.(Foto: BPOM Kotawaringin Barat)

BPOM menemukan 376 sarana yang menjual produk pangan olahan ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.

Total temuan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) mencapai 35.534 pieces, dengan nilai perkiraan temuan di sarana peredaran offline lebih dari Rp 500 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan ini dilakukan 76 unit pelaksana teknis (UPT) bersama lintas sektor.

Pengawasan berbasis risiko ini menyasar sarana peredaran dengan rekam jejak kurang baik, termasuk gudang marketplace, sesuai dengan tren belanja masyarakat yang banyak dilakukan secara online.

“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak,” katanya.

BPOM menitikberatkan pengawasan di sarana peredaran dengan arus distribusi tinggi, terutama di ritel modern, untuk memastikan pangan yang sampai ke masyarakat aman dan memenuhi ketentuan.

Pada periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025, BPOM telah memeriksa 1.190 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 50,3% sarana yang diperiksa adalah ritel modern, diikuti oleh sarana ritel tradisional (30,6%), gudang distributor (18%), gudang importir (1%), dan gudang e-commerce (0,2%).

Hasilnya, BPOM menemukan 68,4% sarana yang memenuhi ketentuan, sementara sisanya TMK. Temuan yang dominan adalah pangan olahan ilegal, sejumlah 19.795 pieces, yang banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak.

Temuan ini memerlukan tindak lanjut pengawasan lintas sektor yang lebih intensif.

Selain pangan ilegal, BPOM juga menemukan produk pangan kedaluwarsa, seperti mi instan, minuman serbuk berperasa, bumbu penyedap rasa, bahan tambahan pangan (BTP), dan susu ultra high temperature (UHT).

Sebanyak 14.300 pieces pangan kedaluwarsa ditemukan di berbagai wilayah, antara lain Manokwari, Jambi, Kupang, Bandung, dan Palangkaraya.

Sementara itu, produk pangan rusak, seperti krimer kental manis, yogurt, susu UHT, dan olahan perikanan kalengan banyak ditemukan di Mataram, Jambi, Mamuju, Surabaya, dan Merauke.

Taruna menyebut bahwa produk rusak dan kedaluwarsa banyak yang ditemukan di wilayah timur Indonesia. Lama dan panjangnya rantai distribusi pangan ke Indonesia Timur diduga menjadi salah satu penyebab temuan produk rusak dan kedaluwarsa ini, di samping sistem penyimpanan dan pengecekan di gudang yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain pengawasan di sarana offline, BPOM juga melakukan patroli siber untuk memantau peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan di platform digital, termasuk e-commerce.

Hasilnya, BPOM menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan TIE dengan mayoritas produk berasal dari luar negeri, seperti Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.

(Andi)

Pos terkait