BPS Gunakan Standar Lama untuk Nilai Kemiskinan Ekstrem

Masyarakat miskin kota.(Foto: Identitas Unhas)

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai menggunakan standar lama internasional dalam menentukan kelompok rakyat miskin ekstrem. Padahal, standar garis kemiskinan terbaru versi World Bank mengacu angka pendapatan baru sebesar US$3,2 per kapita per hari.

Ukuran ini telah diadopsi sejak 2022 melalui angka Purchasing Power Parity (PPP) 2017 dari sebelumnya PPP 2011.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menyoroti standar pengukuran kelompok masyarakat miskin yang dilakukan BPS tersebut. Menurutnya, angka kemiskinan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Contohnya rumah masyarakat yang layak huni tetapi sudah ditempelkan stiker tidak mampu, kemudian sebaliknya. Hal ini yang memicu terjadinya kesalahan dalam menyalurkan bantuan,” ungkapnya.

Pos terkait