BANJARMASIN – Nasib sang suami ‘ratu’ arisan bodong yakni Briptu MS akhirnya terjawab.
Suami Rizky Amalia Shalihin alias Ame, terancam melanggar kode etik Kepolisian.
Tak hanya itu, jika terbukti terlibat, anggota Polresta Banjarmasin dari satuan Intelijen itu juga terancam pidana.
Keterlibatan MS dalam kasus penipuan arisan bodong oleh istrinya itu terus dilakukan pendalaman Polda Kalsel.
“Masih terduga, belum tersangka,” ujar Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, Jumat (25/2)
Terbaru Djaka mengungkapkan bahwa MS telah ditahan di Mapolda Kalsel. Otomatis MS pun dinonaktifkan dari satuan sementara.
“Kami amankan dulu supaya tidak menghambat proses pemeriksaan,” ucapnya.
Senada dengan Djaka, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman menyatakan telah memulai proses penyelidikan terkait keterlibatan MS sejak 23 Februari lalu.
“Polda sudah sidik. Masih dalam proses,” beber Handri.
Berdasarkan data terbaru jumlah korban arisan online Ame sebanyak 237 orang. Sementara total kerugian hampir mencapai Rp 9 Miliyar.
“Sampai saat ini ada 237 orang. Estimasi kerugian Rp 8,8 miliar. Hampir Rp9 miliar,” tutup Hendri.
(ALV/MMO)