Buka Malam Jumat, Dua THM Terancam Dicabut Izinnya

BANJARMASIN – Izin operasional dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarmasin terancam dicabut.

Hal tersebut beriringan dengan keluarnya surat peringatan (SP) 2 yang diterbitkan Satpol PP pada Senin (18/10).

Bacaan Lainnya

Saat itu, kedua manajemen THM yakni Beluga Cafe and Lounge dan G-Five Cafe and Lounge dipanggil sehingga mereka mengakui kesalahan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Keduanya SP2. Kalau belanjut, kita bisa melakukan pencabutan izin usaha melalui dinas terkait dan penutupan secara paksa kegiatan usahanya,“ ujar Sekretaris Satpol PP Banjarmasin, Dani Matera.

Adapun pemanggilan sendiri dilaksanakan secara tertutup.

“Iya untuk pemanggilan tertutup, intinya mereka menyanggupi dan membuat pernyataan,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa ancaman pencabutan izin usaha tersebut didasari karena kedua THM beroperasi saat malam Jumat dengan menggunakan menggunakan musik hidup.

Tentu hal itu jelas melanggar Perda nomor 12 tahun 2016 Bab V pasal 6 ayat 2 tentang jam operasional dan tutup pada setiap malam Jumat.

“Kalau melanggar Perda, kita bisa melakukan tindak pidana ringan. Mudah-mudahan jangan sampai kesana, kita tau kehidupan ekonomi sulit,” ujarnya.

THM, diakuinya memiliki dalih tersendiri menggunakan musik saat malam Jumat. Menurut mereka jika tak memakai musik, pengunjung tak mau mampir ke tempat usahanya.

Namun Satpol tetap menekankan kepada pelaku usaha THM untuk mematuhi peraturan daerah.

“Malam hari libur keagamaan, mereka harus bisa menaati peraturan yang ada tanpa musik, Banjarmasin visi-misi BAIMAN, mau tidak mau kita sesuaikan dengan arah pembangunan Banjarmasin,” pungkasnya.

Terpisah, manager G-Five Cafe and Lounge Victor Lee berjanji akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di Peraturan Daerah.

“Kita akan mematuhi aturan pemerintah daerah, malam Jum’at kita tanpa musik, karena ini memang aturan pemerintah,” ujarnya kepada amnesia.id, Senin (18/10) malam.

Diakui pihaknya sudah menerima peringatan dari Satpol PP soal pelanggaran tersebut.

“Kita sudah diberikan sanksi dan juga membuat pernyataan yang sudah saya tanda tangani yang jelas semuanya sudah kita pahami,” bebernya.

Ia berharap semua pelaku usaha lainya, wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Berharap teman-teman lain juga bisa mengikuti aturan pemerintah daerah, agar kita sebagai pelaku usaha bisa sama-sama enak menjalankan usaha,” tutupnya.

(ALV/MMO)

Pos terkait