MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandi Firly yang merupakan warga Kota Banjarbaru.
Ketiganya merupakan pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwali Banjarbaru Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 .
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, mahkamah mempertimbangkan kualifikasi dari pemantau pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024.
Bahwa pemohon adalah bukan pemantau pemilihan dalam Pilwali Banjarbaru Tahun 2024. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
“Sebagaimana telah mahkamah pertimbangkan di atas, syarat kedudukan hukum tersebut adalah berkenaan dengan kualifikasi pemohon dalam permohonan perselisihan hasil Pemilukada dan tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut,” ujar Enny.(naa)
(Andi)