Buntut Iuran Ilegal HKN Dinas Kesehatan Banjarmasin, Pengamat Hukum Fazri : Bisa Jadi Pungli dan Korupsi

BANJARMASIN – Dugaan pungutan liar (Pungli) oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin untuk merayakan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 pada 12 November 2021 tadi terus bergulir bak bola salju.

Dugaan pungli dilakukan oleh panitia pelaksana HKN Dinkes Banjarmasin, dengan menyebarkan surat edaran permintaan bantuan dana ke sejumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, permohonan iuran yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi dan diperkuat stempel Dinas tersebut tak diketahui oleh Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Hal itu mendapat sorotan tajam dari Pengamat Hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Fazri. Permintaan tersebut bisa saja mengarah ke pungli.

“Surat tersebut terlebih dengan menentukan minimal sumbangan, bisa berpotensi menjadi dugaan penyalah gunaaan wewenang tindak pidana korupsi dan dugaan pungutan liar (pungli) sesuai dengan delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU PTPK,” jelasnya, Rabu (17/11).

“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Serta bisa menjadi dugaan gratifikasi,” lanjutnya.

Sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting dalam mencegah potensi penyimpangan, korupsi, dan munculnya pungutan yang tidak berdasar.

Dalam perspektif hukum menurutnya, kejadian iuran dana tersebut dapat menyebabkan terjadinya dugaan penyimpangan, kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

“Kejadian surat permintaan iuran dana dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai dugaan pungli yang termasuk dalam kategori kejahatan jabatan. Biasanya bentuk-bentuk pungli ini menunjukkan adanya praktik secara terstruktur dan melembaga,”jelasnya.

Adapun sebelum menjadi aduan dan masuk ranah penyelidikan ke aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan harusnya Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Banjarmasin harus memperjelas masalah tersebut.

“Saya menyarankan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Banjarmasin harus segera turun tangan membuat terang kejadian tersebut baik dalam ranah ketentuan UU ASN dan ranah hukum,” ucapnya.

“Dalam masalah tersebut perlu komitmen Pemko Banjarmasin mewujudkan good governance khususnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian untuk dibenahi. Salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan perandan fungsi dari APIP, “tambahnya.

Sehingga APIP harus dioptimalkan jika memang melanggar ketentuan hukum maka harus dikembalikan iuran-iuran dana tersebut dan jadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang lagi.

“Saya berharap tidak ada lagi kedepan acara yang di paksakan atau gagah gagahan padahal anggarannya tidak ada dalam perencanaan keuangan daerah dan sehingga tidak boleh dipaksakan,” pungkasnya.

Jika saja benar surat iuran ‘Aneh’ HKN 2021 terbukti menyimpang, hal tersebut bisa dianggap melanggar Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP dan Pasal 423 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(ALV/ADI)

Pos terkait