DARI tahun 2021 hingga Januari 2025, Ombudsman RI telah menangani total 408 laporan masyarakat bidang Perekonomian I atau khususnya pada tim Keasistenan Utama III, di mana 270 di antaranya berhasil diselesaikan, dan lainnya sedang dalam proses penyelesaian.
Capaian ini menunjukkan kontribusi Ombudsman RI dalam menyelamatkan potensi kerugian masyarakat yang mencapai Rp 520,08 miliar dengan realisasi penyelamatan sebesar Rp 496,69 miliar (96%).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya juga mencatat berbagai keberhasilan dalam menyelesaikan kasus-kasus maladministrasi di sektor ekonomi, seperti penyelesaian laporan terkait lambannya proses pencairan klaim Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dimana Ombudsman RI berhasil menjadi katalisator dengan mempercepat penyelesaian 10 laporan masyarakat dengan valuasi potensi kerugian sebesar Rp 56.416.350,00.
Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) hortikultura, yang memberikan kepastian kepada pelapor dengan total valuasi kerugian Rp 12,1 miliar.
“Serta penyelesaian laporan terkait sertifikat rumah KPR yang belum diterima meskipun kewajiban kredit telah dilunasi, dengan penyelamatan kerugian Rp 334 juta, dan berbagai laporan yang telah diselesaikan lainya,” bebernya.
Dalam upayanya mencegah maladministrasi, Ombudsman RI juga melakukan kajian sistemik, termasuk pada pengelolaan industri kelapa sawit. Kajian ini menyoroti permasalahan seperti tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan, rendahnya capaian sertifikasi ISPO, dan ketidakpastian harga tandan buah segar (TBS) bagi petani swadaya.
Ombudsman RI mendorong pembentukan Badan Nasional untuk tata kelola industri kelapa sawit yang komprehensif dan terintegrasi.
“Selain itu, Ombudsman RI telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Stabilitas Pasokan Livebird (ayam hidup), serta kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan wajib tanam bawang putih di Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian,” katanya.
Selama tahun 2024, Ombudsman telah memberikan catatan penting terhadap mekanisme penyaluran LPG bersubsidi 3 kg, pengawasan layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, penyaluran bantuan pangan pemerintah, pengawasan pada tata niaga tekstil PT Sritex, serta beberapa catatan lainnya.
Di tahun ini, Ombudsman RI juga melakukan koordinasi dan pengawasan program makan bergizi gratis, yang menjadi bagian dari upaya mendukung prioritas pembangunan nasional 2025-2029.
(Andi)