Celah Sistem Dimanfaatkan, Bareskrim Bongkar Aksi Kriminal Kripto Lintas Negara

Pengungkapan kasus illegal access platform perdagangan kripto.(Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access yang menimpa platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited, yang berbasis di London, Inggris.

Kasus ini terungkap setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengatakan bahwa pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia harus diikuti peningkatan kewaspadaan masyarakat.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi berisiko,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, diduga memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual–beli di Markets.com. Manipulasi tersebut membuat sistem memberikan deposit USDT sesuai nominal yang ia masukkan, tanpa melalui transaksi yang sah.

Barang bukti kasus illegal access perdagangan kripto.(Foto: Humas Polri)

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat empat akun fiktif dengan menggunakan data KTP yang ia peroleh dari internet.

Akibat tindakan tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian sekitar Rp 6,67 miliar.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 laptop, 1 handphone, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp 4,45 miliar, 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, serta 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 meter persegi.

KBP Andri menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan celah teknis pada sistem digital.

“Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” jelasnya.

Tersangka HS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

(Andi)

Pos terkait